Kamis, 02 Januari 2014

PERSIAPAN DATA UNTUK SERTIFIKASI DAN ANEKA TUNJANGAN 2014

PERSIAPAN 2014 1. PASTIKAN DAPODIK SUDAH TER UPLOAD DENGAN MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014 2. DATA YANG HARUS SUDAH MASUK PADA AKHIR FEBRUARI 2014 SEBAGAI BAHAN PENERBITAN SK ANEKA TUNJANGAN TW 1 3. SK TPP AKAN DI RENCANAKAN TERBIT PER TRIWULAN OLEH SEBAB ITU PASTIKAN PTK MEMPERHATIKAN DATANYA PER TRI WULAN AGAR HAKNYA TIDAK HILANG 4. OPERATOR TUNJANGAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENJAGA DAN MERAWAT DATA DENGAN BERKOORDINASI KEPADA OPERATOR KKDATADIK 5. PERSIAPKAN SEGALA DOKUMEN LEGALITAS ANTARA LAIN : a. SK BUPATI PENETAPAN SEKOLAH WILAYAH KHUSUS YANG DI TANDATANGANI PADA TAHUN 2014 (JIKA TIDAK ADA PERUBAHAN MAKA SK TAHUN 2013 AKAN KITA PERGUNAKAN KEMBALI) b. SK PENETAPAN SEKOLAH INKULIS c.SK PENETAPAN SEKOLAH TERBUKA d. SK PENETAPAN SEKOAH SATU ATAP e. SK BUPATI ATAU GUBERNUR TENTANG PENETAPAN MULOK POTENSI DAERAH f. SK PENETAPAN SEKOLAH PROGRAM AKSELERASI. g. SK PENETAPAN OPERATOR ANEKA TUNJANGAN DAN OPERATOR TUNJANGAN PROFESI 6. PERSIAPKAN DOKUMEN TERKINI TENTANG LAPORAN SISA DANA YANG MASIH ADA PADA KAS DAERAH MULAI DARI TAHUN 2010 - 2013 SEGALA DOKUMEN YANG DI BUTUHKAN UNTUK SEGERA DI PERSIAPKAN DAN TUNGGU SAMPAI ADA INFORMASI CARA PENGIRIMAN KE P2TK DIKDAS TEPAT PADA TANGGAL 1 JANUARI 2014 JAM 00.01 APLIKASI TUNJANGAN PROFESI, LEMBAR INFO PTK, SERTA LEMBAR CEK SK AKAN SEGERA DI TUTUP UNTUK DI SINKRONKAN DENGAN DATA DAPODIK SEMESTER 2 TAHUN 2013 - 2014 HINGGA BATAS WAKTU YANG BELUM DI TENTUKAN

Minggu, 20 Januari 2013

SERTIFIKAT NPSN

Diinformasikan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta agar mengambil sertifikat NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional ) di dinas Dikpora Kota Bima Cq. Sub. Bagian Program.

INFO DAPODIK SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

 Info Seputar Pendidikan dapat di klik di sebelah kanan pilih info yang di inginkan

Di informasikan kepada seluruh peserta sertifikasi ,( khusus SD dan SMP ) baik yang sudah mendapatkan tunjangan maupun yang baru lulus agar mengecek kembali kelengkapan datanya di masing-masing operator dapodik sekolah dan mengecek secara langsung layak atau tidak layak untuk mendapatkan tunjangan profesi ke alamat ( http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id ) dengan cara User id : nomor NUPTK dan pasword : tahun-bulan-tanggal lahir ( delapan digit tanpa spasi ) masing-masing PTK. untuk lebih jelasnya dapat menghubungi langsung operator dapodik dikpora kota bima ( Mas Iqbal )  atau operator tunjangan profesi ( Mas Rijal ).

UJIAN TRY OUT SD/MI KOTA BIMA 2013

Pelaksanaan Try Out SD/MI lingkup dikpora Kota Bima sudah dilaksanakan pada pertengahan bulan januari 2013 untuk Try Out I ( pertama ) sedangkan Try Out yang ke II dilaksanakan pada bulan Februari 2013. Try Out dilaksanakan di seluruh sekolah peserta UASBN. Pemeriksaan hasil Try Out sendiri dilaksanakan oleh Tim Scanning Dinas Dikpora Kota Bima NTB dan hasilnya akan di scoring juga oleh Tim dari Dinas Dikpora Kota Bima. Kepala Dinas Dikpora Kota Bima mengharapkan agar pelaksanaan Try Out ini dapat menjadi ujian awal dan sekaligus melatih seluruh siswa peserta UASBN Kota Bima.

Jumat, 04 Januari 2013

INFO DIKPORA KOTA BIMA: INFO UN SMP/SMA/SMK

INFO DIKPORA KOTA BIMA: INFO PESERTA UN SMP/SMA/SMK

DINAS PENDIDIKAN PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
UJIAN NASIONAL SMK TAHUN AJARAN 2012/2013
** REKAPITULASI KELENGKAPAN DATA SISWA **


( Rekap Sekolah )

No.WilayahJns SekSts SekJumlah Peserta Jenis Kelamin
XLP
123-02-004 SMK NEGERI 1 KOTA BIMASMKN2720107165
223-02-013 SMK PGRI KOTA BIMASMKS740659
323-02-014 SMK NEGERI 2 KOTA BIMASMKN212018824
423-02-019 SMK NEGERI 3 KOTA BIMASMKN13306271
523-02-020 SMK 45 KOTA BIMASMKS9406331
623-02-062 SMK NEGERI 4 KOTA BIMASMKN5303023
723-02-111 SPP NEGERI BIMASMKN9605937
823-02-146 SMK KESEHATAN BIMA SEHATSMKS4601234
923-02-167 SMK KESEHATAN AISYIAH KOTA BIMASMKS3501520
TOTAL1.0150601414





DINAS PENDIDIKAN PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN AJARAN 2012/2013
** REKAPITULASI KELENGKAPAN DATA SISWA **

KOTA BIMA DATASISWA SMA/MA

Jumlah SMA/MA KOTA BIMA sebanyak 20 sekolah
No. Kode Sek Nama SekolahJumlah Siswa
123-02-001SMA NEGERI 1 KOTA BIMA281
223-02-002SMA SALAHUDDIN KOTA BIMA26
323-02-003SMA YASIM KOTA BIMA87
423-02-004SMA NEGERI 2 KOTA BIMA258
523-02-005SMA AL-HIDAYAH KOTA BIMA56
623-02-006SMA AL-MAARIF KOTA BIMA65
723-02-007SMA NEGERI 3 KOTA BIMA177
823-02-008SMA DARUL FURQAN KOTA BIMA45
923-02-009SMA PGRI KOTA BIMA97
1023-02-010SMA NEGERI 4 KOTA BIMA293
1123-02-011SMA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA81
1223-02-012SMA ISLAM AL - IKHWAN57
1323-02-013SMA NEGERI 5 KOTA BIMA201
1423-02-014SMA SINAR JAYA KOTA BIMA120
1523-02-015MA NEGERI 1 KOTA BIMA245
1623-02-016MA AL-HUSANY KOTA BIMA84
1723-02-017MA NEGERI 2 KOTA BIMA226
1823-02-018MA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA30
1923-02-019MA NURUL IKHSAN30
2023-02-020MA DH SONCOLELA KOTA BIMA35

 







DINAS PENDIDIKAN PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
UJIAN NASIONAL SMP/MTs TAHUN AJARAN 2012/2013
** REKAPITULASI KELENGKAPAN DATA SISWA **


Propinsi:23-NUSA TENGGARA BARAT
Kota/Kabupaten:02-KOTA BIMA

NO. URUTKODE SEKNAMA SEKOLAHJml Siswa
     Status Sekolah : NEGERI
1 001 SMP NEGERI 1 KOTA BIMA 224
2 002 SMP NEGERI 8 KOTA BIMA 87
3 004 SMP NEGERI 2 KOTA BIMA 263
4 005 SMP NEGERI 13 KOTA BIMA 121
5 006 SMP NEGERI 10 KOTA BIMA 91
6 009 SMP NEGERI 3 KOTA BIMA 90
7 010 SMP NEGERI 14 KOTA BIMA 62
8 011 SMP NEGERI 9 KOTA BIMA 68
9 013 SMP NEGERI 12 KOTA BIMA 26
10 014 SMP NEGERI 4 KOTA BIMA 186
11 015 SMP NEGERI 5 KOTA BIMA 93
12 016 SMP NEGERI 6 KOTA BIMA 176
13 017 SMP NEGERI 7 KOTA BIMA 149
14 018 SMP NEGERI 15 KOTA BIMA 52
15 019 SMP NEGERI 11 KOTA BIMA 56
16 020 MTS NEGERI BIMA 277
17 023 MTS NEGERI RABA 230
JUMLAH PER STATUS SEKOLAH 2251
     Status Sekolah : SWASTA
1 003 SMP ISLAM NURUL IKHSAN KOTA BIMA 16
2 007 SMP MUHAMMADIYAH KOTA BIMA 60
3 008 SMP AL-IKHWAN KOTA BIMA 40
4 012 SMP DARUL FUR'QAN KOTA BIMA 31
5 021 MTS MUHAMMADIYAH KOTA BIMA 66
6 022 MTS AL-HUSAINY KOTA BIMA 55
7 024 MTS AL-KHITHAB AL-ISLAMY KOTA BIMA 24
8 025 MTS DARUL HIKMAH SONCOLELA KOTA BIMA 34
9 026 MTS KHALID BIN WALID KOTA BIMA 5
10 027 SMPLB KOTA BIMA 6
11 028 SMP IT IMAM SYAFI'IE KOTA BIMA 38
12 029 MTS AL-IKHLAS KOTA BIMA 18
13 030 MTS SATU ATAP RASANAE BARAT KOTA BIMA 0
JUMLAH PER STATUS SEKOLAH 393
TOTAL 2644

Rabu, 02 Januari 2013

INFO UN SMP/SMA/SMK

Kepada Seluruh Operator Ujian Nasional agar segera mengirim data calon peserta UASBN dan UN
kepada dinas dikpora Kota Bima Cq. Operator UN ( Arifudin atau Pak Taufik Sila ) http://pakgurusanto.blogspot.com

Selasa, 01 Januari 2013

PERSIAPAN UJIAN NASIOANL SD/SMP/SMA/SMK KOTA BIMA 2012/2013

Pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/SMA/SMK sederajat akan dilaksanakan sekitar bulan April 2013 sementara tingkat SD/MI akan dilaksanakan bulan mei 2013. Dinas Dikpora Kota Bima sekarang sedang melakukan pendataan calon peserta ujian nasional, mulai dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMA/SMK. untuk tingkat SD dikomandai oleh Bidang Dikdas sebagai ledding sector sementara untuk tingkat SMP/SMA dan SMK dikomandai oleh Bidang Dikmen.Kepala Dinas Dikpora Kota Bima mengharapkan kerjasama semua pihak dan seluruh stake holder untuk keberhasilan ujian nasional ini. diharapkan agar hasil ujian pada tahun ajaran 2012/2013 bisa lebih baik dari tahun ajaran sebelumnya.info UN dan UASBN ( http://pakgurusanto.blogspot.com)

Rabu, 30 Mei 2012

Pelaksanaan Scanning UASBN Kota Bima 2012

Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) secara nasional dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d 9 mei 2012, ujian nasional untuk tingkat SD/SDLB dan MI ini dilaksankan secara serentak oleh seluruh sekolah penyelenggara dengan di jaga ketat oleh aparat kepolisian dari masing-masing kabupaten kota. Kota Bima adalah merupakan salah satu Kabupaten Kota yang menyelenggarakan UASBN dengan jumlah sekolah penyelenggara 86 sekolah baik negeri maupun swasta dengan jumlah siswa yang terdaftar 2.971 orang. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) siswa dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/Kota oleh tim yang sudah dibentuk dengan SK Kepala Dinas setempat. Jumlah siswa yang tidak hadir pada pelaksanaan ujian tahun ini 25 orang. Muhamad Iqbal, SE selaku ketua Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan scanning berlangsung diantaranya: 1. Masih banyaknya siswa yang tidak mengisi biodata termasuk nomor ujian 2. masih ada siswa yang lembar jawabannya kotor sehingga tidak dapat di baca oleh sistem 3. banyak jawaban ganda sehingga hal ini menambah pekerjaan tim untuk menghapus salah satu jawaban yang tipis.

Jumat, 13 April 2012

Persiapan UASBN 2012

Dalam menghadapi UASBN 2012 Dinas Dikpora Kota Bima sudah melakukan berbagai kegiatan yang merupakan awal dari persiapan siswa untuk menghapadapi UASBN yang akan di helat secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada awal bulan mei mendatang. Contoh kegiatan yang dilakukan adalah Ujian Try Out yang dilaksankan dua tahap. Pemeriksaan Try Out pada tahun ini dilakukan oleh tim dari Dinas Dikpora Kota Bima yang sudah dibentuk dengan SK Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Penggunaan LJK dalam ujian Try Out kali ini adalah sebagai latihan awal bagi seluruh peserta sebelum menghapai UASBN nanti, karna apabila  hal ini tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan menyulitkan siswa itu sendiri, karna banyak sekali siswa-siswa pada ujian tahun ajaran sebelumnya yang tidak memahami cara pengisian LJK. mudah-mudahan dengan adanya Uji coba ini dapat menambah wawasan siswa dan mengurangi tingkat kesalahan dalam pengisian biodata dan jawaban di  LJK.

Sabtu, 11 Februari 2012

PERSIAPAN UASBN 2011/2012 KOTA BIMA

Dinas Dikpora Kota Bima Melalui Bidang Dikdas, akan melaksanakan Try Out Bagi seluruh siswa SD/MI yang ada di Kota Bima. Pelaksanaan Try Out ini adalah merupakan bagian dari persiapan siswa sebelum menghadapi ujian nasional nanti yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7-9  Mei 2012.

Senin, 23 Mei 2011

PELAKSANAAN SCANNING LJK UASBN SD/MI/SDLB 2011

Tim Scanning Lembar Jawaban Komputer ( LJK ) UASBN SD/MI/SDLB Dikpora Kota Bima Telah melakukan Scanning ( Pemindaian ) LJK dengan aman dan lancar dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, dalam proses scanning kali ini Tim bekerja keras untuk menyelesaikan  scanning seluruh lembaran LJK yang sudah tersusun rapi sebelumnya. Mas Iqbal sebagai ketua tim mengatakan bahwa scanning tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karna adanya perubahan software dan LJK dari pusat ( Kemendiknas RI )  di Jakarta. Ada beberapa permasalahan yang terjadi pada saat scanning diantaranya : Adanya LJK yang terjepit oleh pengawas ruang, Lembar Jawaban kotor,  LJK tidak dapat di baca oleh komputer, banyak siswa yang tidak mengisi biodata dll. ini semua terjadi karna kurangnya sosialisasi dan desiminasi yang  dilakukan oleh Dinas Dikpora Provinsi maupun Dinas Dikpora Kota Bima beserta UPTD Dikpora yang ada di masing-masing kecamatan. Kedepan di harapkan Kepada seluruh komponen yang ada agar dapat melakukan sosialisasi dan desiminasi secara rutin sebelum pelaksanaan ujian. Pelaksanaan Scanning di laksanakan 10 hari mulai dari tanggal 14 s.d 23 Mei 2011 bertempat di Dinas Dikpora Kota Bima. Kepala Dinas Dikpora Kota Bima ( H. Nurdin, SH ) dalam keterangannya, mengharapkan kepada Tim agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sehingga hasil yang di harapkan dapat tercapai dan meraih sukses dengan hasil yang sangat memuaskan sehingga dapat mengangkat Nama Kota Bima baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Nasional.

Kamis, 12 Mei 2011

UASBN KOTA BIMA BERAKHIR DENGAN AMAN DAN LANCAR

           Hari terakhir UASBN Kota Bima berakhir dengan aman dan lancar, tanpa ada gangguan dan intervensi dari pihak luar. Gufran,M.Si selaku kasi kurikulum TK/SD dalam siaran persnya mengatakan bahawa keberhasilan ini semata-mata karana dukungan semua pihak termasuk dari pihak Kepolisian Bima Kota yang sudah mengerahkan personilnya setiap hari untuk mengawal jalannya ujian, mulai dari pengambilan penitipan dan pengamanan soal di Polresta Bima Kota sampai pengataran soal ke sekolah-sekolah di kawal oleh personil kepolisian dari polresta Bima Kota.  

Rabu, 11 Mei 2011

UASBN KOTA BIMA BERJALAN LANCAR

 Kepala Dinas Dikpora kota bima melalui Kasi Kurikulum bidang TK/SD Gufran AH dalam keterangan persnya pada sejumlah wartawan di Bima mengatakan," dua hari pelaksanaan UASBN di kota bima untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika berjalan dengan lancar,tertib dan aman hal itu sesuai program berdasarkan petunjuk dalan BSNP dan petunjuk tekhnik yang dikeluarkan dinas dikpora provinsi NTB
           Kasikurikulum menambahkan,kelancaran dan keamanan  hajatan nasional UASBN itu berkat kerjasama seluruh komponen masyarakat bima lebih aparat kepolisian Resort polres Bima Kota yang sudah bersusah payah guna mengamankan dan mengerahkan seluruh potensi yang ada pada seluruh jajaranya mulai dari pengambilan soal sampai dengan pengamanan ketempat sekolah yang melaksanakan ujian nasional.
           Gufran sangat optimis bahwa UASBN tahun pelajaran 2010-2011 kota bima dapat mendulan prestasi yang lebih bagus dan dapat mempertahankan peringkat pertama perolehan nilai UASBN tingkat provinsi NTB pada tahun sebelumnya.
           obsesi perolehan nilai UN yang tinggi itu wajar di dilakukan mengingat kesiapan para siswa SD kota bima menghadapai UASBN sejak lima bulan yang lalu selain itu dengan mengadakan pengayaan les tambahan dan Try aot selama dua kali. pelaksanaan UASBN tahun pelajaran 2011 ini tidak ada lagi  ujian ulang seperti tahun-tahun sebelumnya namun yang ada adalah UN utama dan UN susulan, UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah baik dari dokter maupun dari rumah sakit, Jelas Gufran
          lebih lanjut Gevon akrab dipanggil menambahkan pengumuman hasil UN direncanakan akan dilakukan secara serentak disekolah/madrasah penyelengara seluruh indonesia selambat-lambatnya minggu ke 3 bulan juni 2011,dengan ketentuan peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD,MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M, nilai S/m diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11  dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
         Menjawab pertanyaan terkait keberanian menargetkan untuk semua mata pelajaran yang di UASBN kan dapat memperoleh nilai yang lebih tinggi lebih mata pelajaran matematika," kasi kurikulum bidang TK/SD ini  menegaskan pelajaran matematika selama ini bagi anak-anak dianggap momok yang menakutkan namun untuk anak-anak di kota bima matematika dapat dipelajari dengan baik satu bukti banyaknya animo anak-anak dikota bima ini yang mengikuti les privat pelajaran matematika dan yang hal yang membagakan bagi orang tua dan jajaran Dikpora kota Bima dan masyarakat kota bima adalah dimana dalam lomba  OLIMPIADE PASIAD MATEMATIKA 7 siswa SD kota bima mampu meraih juara dua tingkat  provinsi NTB dari 1750 peserta yang mengikuti lomba kala itu
        
           

Senin, 09 Mei 2011

SD/MI SE KOTA BIMA SIAP MELAKSANAKAN UASBN T.A 2010/201

             Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Melalui Kasi kurikulum Dikdas memberikan keterangan berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan UASBN tingkat Kota Bima Tahun Ajaran 2010/2011. Pelaksanaan UASBN SD/MI akan dilaksanakn secara serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 10 s.d 12 Mei 2011. Untuk Kota Bima Jumlah siswa yang ikut ujian sejumlah 2.648 siswa terdiri dari 1.337 laki-laki dan 1.311 peserta perempuan, dari jumlah 2.648 terbagi dalam 19 Sub Rayon dan 173 ruangan, untuk tingkat SDLB tidak memiliki peserta ujian karna satu-satunya peserta ujian dari SDLB telah meninggal dunia sehingga total sekolah yang mengikuti ujian menjadi 83 sekolah dari 84  jumlah sekolah peserta ujian. untuk soal ujian alhamdulillah sudah didistribusikan dari Dinas Dikpora Provinsi NTB menuju Kota Bima di kawal langsung Anggota Intel  Polda NTB dan di terima oleh Dinas Dikpora Kota Bima disaksikan Kepala Intel Polres Bima Kota. Mulai Minggu tanggal 8 sampai dengan hari Rabu 12 Mei 2011 kedepan soal dalam pengamanan pihak Polresta Bima Kota, dan setiap hari akan di ambil oleh seluruh kepala SD/MI atau salah satu perwakilan dari sekolah yang bersangkutan dengan membawa Surat Tugas masing-masing dari sekolah. Untuk hari pertama Ujian Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika dan hari Ketiga Ujian IPA. Menurut Kasi Kurikulum Bidang TK/SD Dinas Dikpora Kota Bima ( Gufran S.Pd, M.Si/Gefon ) salah satu bukti kesiapan siswa  SD/MI dalam menghadapi ujian ini adalah pengayaan, les tambahan dan  latihan penyelesaian soal-soal UASBN serta Pelaksanaan Try Out dengan menggandeng pihaki luar untuk obyektif penilaian dan pembuatan soalnya. Sementara itu Tim Scanning UASBN Dikpora Kota Bima sudah siap melaksanakan  scanning LJK semua mata pelajaran, mualai dari Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Nama-nama anggota Tim Scanning yang sudah di bentuk dengan SK Walikota Bima adalah :
1. Muhamad Iqbal,SE ( Ketua Tim )
2. Asikin MH ( Sekretaris )
3. Sri Astuti Handayani, SE ( Anggota )
4. Afarullah ( Anggota )
5. Rini Andriani, SE ( Anggota )
6. Mihrab, S.Sos ( Anggota )
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Melalui Kasi Kurikulum TK/SD Mengharapkan kepada seluruh Tim Scanning agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, dan kepada Tim Scanning agar selama melaksanakan scanning tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra dunia pendidikan Kota Bima.

Jumat, 29 April 2011

INFO UASBN KOTA BIMA 2010/2011

DINAS DIKPORA KOTA BIMA MELALUI BIDANG DIKDAS SUDAH MEMPERSIAPKAN PELAKSANAAN UASBN, TERMASUK JUMLAH PESERTA UASBN BESERTA NOMOR UJIANNYA SUDAH DI SIAPKAN. TINGGAL MENUNGGU HARI H PELAKSANAAN UJIAN. PLT. KABID DIKDAS YANG JUGA MERANGKAP SEKRETARIS DINAS DIKPORA KOTA BIMA DALAM LAPORANNYA MENYAMPAIKAN BAHWA SEMUA KEBUTUHAN YANG PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL SUDAH DI SIAPKAN TERMASUK TIM YANG AKAN MEMERIKSA ( TIM SCANNER ) LJK. SK TIMNYA SUDAH DI TANDATANGANI OLEH BAPAK WALIKOTA BIMA BEBERAPA WAKTU YANG LALU.

Rabu, 27 April 2011

PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL ( UASBN ) 2011

Dinas Dikpora Kota Bima Melalui Bidang Dikdas tengah mempersiapkan Persiapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ) tahun ajaran 2010/2011 yang akan dilaksanakn pada tanggal 10 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2011, persiapan yang sudah dilakukan adalah pendataan peserta ujian dari seluruh sekolah yang yang sudah memiliki siswa kelas IV baik di sekolah Negeri maupun sekolah Swasta.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima sudah melakukan berbagai terobosan kepada seluruh Kepala Sekolah yaitu dengan mengadakan pertemuan dan sekaligus memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan UASBN berdasarkan Juklak dan Juknis yang sudah di terima dari Kemendiknas.

Kamis, 24 Februari 2011

SOSIALISASI DANA BOS TAHAP II 2011

SOSIALISASI DANA BOS TAHAP II
Sosialisasi Dana BOS tahap ke II di laksanakan pada tanggal 24 februari 2011 di Aula SMAN 1 Kota Bima. Kegiatan ini di ikuti oleh semua Kepala SD/SdLB dan SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta sesuai dengan jumlah sekolah yang sudah tercantum di dalam SK Walikota Bima. Tujuan dari Pelaksanaan Sosialisasi ini adalah Pemantapan dari Sosialisasi Dana BOS Tahap I yang juga di laksanakan di Aula SMAN 1 Kota Bima pada tanggal 19 Februari 2011. Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima merangkap Plt. Kepala Bidang Dikdas dalam sambutannya mngharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar segera melakukan Penyusunan Program sesuai dengan Petunjuk Teknis yang tertera dalam JUKNIS BOS 2011 dan dikombinasikan dengan Contoh Penyusunan Program yang sudah di rancang oleh Kasubag Program Dinas Dikpora Kota Bima, hal ini di lakukan untuk membantu sekolah dalam hal penyusunan program sehingga ada kesamaan format maupun persepsi sehingga dalam hal Penyampaian program nanti tidak terjadi perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah yang lain.

Senin, 05 Juli 2010

PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN

http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Screen-shot-2010-06-21-at-12.02.49-PM-150x143.pngAkhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”
Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:
  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010
Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:
http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Revisi-DAK-2010-1-744x1024.jpg
http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Revisi-DAK-2010-2-744x1024.jpg
Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:
  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.
Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.
http://khalidmustafa.info/wp-content/plugins/wp-spamfree/img/wpsf-img.php
Tulisan terkait:
  1. Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)
  3. Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian IV: E-Procurement – Apa dan Bagaimana)
  4. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (Bagian V: E-Procurement – Pendaftaran Penyedia)
  5. Simposium Ahli Pengadaan Nasional
35 Comments
  • http://0.gravatar.com/avatar/840a3f1eac8b478f29b2302cc0c72785?s=50&d=wavatar&r=G
By dharma hutauruk, 21 June 2010 @ 13:44
Kemungkinan besar tahun ini DAK tidak bisa diselenggarakan mengingat waktu sudah mepet.
Bayangkan sulitnya daerah untuk memilih Judul buku yang tepat padahal Penerbit pun belum mengirimkan daftar buku untuk dipilih oleh PEMDA.
Mencari Kontraktor yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang cukup sulit, karena ada Fisik, ada pengadaan alat, ada pengadaan buku (Ribuan Judul/eks) dan pengadaan multi media dan Komputer.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 21 June 2010 @ 14:52
Pak Dharma, kalau masalah waktu saya pikir masih sangat panjang waktu yang tersisa saat ini. Pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan hanya 18 hari kerja sesuai Perpres No. 8 Tahun 2006, jadi maksimal bisa dilaksanakan hanya dalam waktu 1-2 bulan. Batas waktu pencairan anggaran adalah 10-15 Desember 2010..
Masalah judul, program DAK ini bukan program baru, dan sudah berlangsung beberapa tahun, kurikulum juga tidak berganti 1-2 tahun terakhir, jadi saya yakin setiap daerah sudah memiliki daftar judul yang dibutuhkan. Apalahi pola swakelola dengan pembelian langsung yang diganti lelang sudah membuat beberapa sekolah telah melakukan survai pada awal tahun ini.
Masalah kontraktor, kita tidak boleh berpikir dalam lingkup kabupaten/kota saja, karena batasan wilayah pengusaha dan Keppres No. 80 Tahun 2003 adalah seluruh Indonesia. Jadi nanti bisa saja pengusaha itu ikut lelang lintas propinsi.
Masalah bidang keahlian, justru tidak boleh digabung, karena masing-masing bidang harus memiliki SIUP dan ijin usaha yang sesuai untuk pengadaannya. Jadi jasa konstruksi hanya bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi, jangan ikut juga pengadaan buku dan komputernya. Kalau ada perusahaan yang bisa menyelenggarakan semua, kasihan perusahaan-perusahaan kecil akan dilibas habis.
  • http://1.gravatar.com/avatar/7e611fbe7051368bba127e0a51983a5e?s=50&d=wavatar&r=G
By Yatno, 22 June 2010 @ 13:08
Saran Bos, sebaiknya Juknis DAK yang baru, sedikit memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur peruntukan penggunaan dana tsb, karena daerahlah yang lebih tahu kebutuhan sarpras apa yang kurang didaerah trb. Terimakasih
  • http://1.gravatar.com/avatar/5f9379ff02d70c5d6c97124c4896fdde?s=50&d=wavatar&r=G
By Suherman, 22 June 2010 @ 15:56
klu gitu ceritanya tamatlah riwayat kami sbg pengusaha kecil di daerah pasti g bisa ikut tender krn lawannya kota kwalifikasinya kecil krna selama ini niat kami selain putra daerah kabupaten kota dimana tmpat terselenggaranya DAK juga aset yg kecil ini dapat juga memberi kontribusi ke daerah kami di kabupaten karena pajak perusahaan kami, mudah2an kebijakan ini murni tuk membangun negeri ini bkn tuk kepentingan ……….
  • http://1.gravatar.com/avatar/55b7c7315ae6fb3f4b5e76f4e71fb036?s=50&d=wavatar&r=G
By @santosbc, 23 June 2010 @ 14:23
sy sdh baca komentar bapak mgnai surat edaran dr kementrian dirjendikdasmen, sdh cukup menjawab keraguan saya.tx
  • http://0.gravatar.com/avatar/c41755f1244a2cb3c03b73f69d5508fb?s=50&d=wavatar&r=G
By AHYA, 23 June 2010 @ 21:43
Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Khalidmustafa , atas tulisanya menanggapi surat edaran Ditjen Mendikdasmen tersebut dan saya selaku warga negara sangat setuju , ap lg dengan catatan- catatan yang bapak buat.
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 24 June 2010 @ 08:49
pak.khalid mustafa…kenyataan di daerah atau d kabupaten2..sampai saat ini DIPA yang ada masih belum habis di lelang..bahkan ada yang belum bergerak…di tambah ladi dengan DAK..apakah tidak kewalahan…belum lagi dengan dana yang yang lain yang akan datang..saya lebih cendrung akan terjadi keterlambatan kalau di LELANG,,pertama..dinas membentuk tim panitia,,kedua pengumuman untuk konsutan,proses lelang umum atau penunjukan untuk konsultan memakan waktu yang cukup lama,bahkan sampai 2 bulan sampai serahterima,karna melihat dana yang sangat banyak hampir 20M lebih per kabupaten..trus lagi memampilkan pengumuman pelelangan yang memakan waktu kurang lebih 1 minggu,diambah lagi pengumuman pemenang sampai habis masa sanggah memakan waktu sampai 3 minggu..belum lagi untuk pekerjaan fisik…biasanya kalau sudah nilai nya diatas 800jt..apa lagi di atas 1M..waktu pelaksanaan sampai 4 blan atau 120hari kalender..menurut saya sebaiknya untuk 2011 saja yang pengerjaan nya seperti ini..mungkin yang membuat peraturan sudah sangat matang/sudah konsultasi/sudah memperhitungkan nya..dan entahlah..yang jelas sebagai warga negara kita wajib tunduk dengan yang mananya peraturan
  • http://1.gravatar.com/avatar/177ea90aba970b7783793dfd68db004f?s=50&d=wavatar&r=G
By ari bowoleksono, 25 June 2010 @ 01:30
Pak Khalid mau tanya untuk proses lelang dak 2010 di tingkat dinas apa bisa dipecah-pecah dengan pertimbangan berdasarkan jenis barang mis : buku, alat peraga, alat lab dan lab bahasa serta dipecah berdasarkan rayon (1 rayon terdiri dari beberapa kiecamatan), sehingga nilai pagu menjadi di bawah 1 milyard dan pengusaha kecil bisa ikut menjadi rekanan? Trims
  • http://1.gravatar.com/avatar/563ad95f1296600e21ce28e6e14346a4?s=50&d=wavatar&r=G
By ian, 25 June 2010 @ 17:06
selamat sore, pak khalid mustafa. jawaban bpk utk pak dharma hutauruk alinea terakhir inilah, yg saya khawatirkan sebagai pengusaha kecil. krn dgn adanya revisi tsb, yg di dasarkan rdp antara komisi X dgn kemendiknas, yg merubahnya. saya yakin ada kepentingan pengusaha besar di dalamnya. solusinya lbh mendekatkan diri kpd tuhan sambil berdoa, semoga mereka yg terlalu serakah di telan bumi atas keserakahannya. terima kasih pak khalid atas informasinya
  • http://0.gravatar.com/avatar/a3213156834159bb68481c8daa30fcaf?s=50&d=wavatar&r=G
By swakelola, 25 June 2010 @ 20:35
Selamat malam pak khalid
Salam kenal dari ujung Sulawesi pak
Saya sangat berterima kasih dengan penjelasan bapak untuk pengelolaan DAK pendidikan 2010 dengan begitu kita di daerah menjadi jelas dan terang benderang pak.
tetapi ada tapinya pak sekaligus jadi bingung untuk itu mohon pencerahannya pak :
1. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat dak pendidikan di atur secara swakelola biasanya dari pabrikan selalu memberikan potongan sekitar 10 sampai 30% pak tetapi kenyataanya tidak pernah ada dana yang biasa disebut SHT akibat dari potongan itu yang dikembalikan ke negara Maklum nilainya kecil untuk dikembalikan dan laporannya sulit buat sekolah pak tetapi kalau ini menjadi tender nilainya kan terasa pak (perkiraan dana 9 T maka SHT ada sekitar 900 M kalau turunya 10 % pak bayangkan kalau turunya lebih ) akan dijadikan apa itu pak?
2. Mohon pencerahan juga pak seandainya ada pengusaha yang masuk ke satu daerah dengan memberikan potongan 30% dan dia memenangkan tender itu sementara di daerah lain ada pemenang dengan nilai yang jauh lebih tinggi pak apakah ini bukan menjadi acuan buat pemeriksa dalam hal ini inspektorat KPK BPK Banwas dll karena spesifikasi barang ini sama seluruh indonesia apalagi kalau tendernya pakai TKDN jadi nilai pabrikan bisa terbaca pak wah bakalan penjara penuh pak
3. kalau seamdainya hal ini terjadi siapa yang akan bertanggung jawab karena pengusulan OE khan bukan dari dinas kabupaten kota pak ini akan lebih banyak lagi orang di penjara pak
Akhir kata pak saya tetap OPTIMIS proses ini akan tetap berjalan karena kita sangat peduli akan kepentingan pendidikan di INDONESIA, DAN JUGA KARENA KITA MASIH INDONESIA PAK !!!!!!!!!
Salam buat pak menteri MAJU TERUS PAK MEMBELA YANG BENAR
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 06:57
@Yatno, Salah satu perwakilan daerah di pemerintah pusat yang saat ini sedang membahas Juknis DAK adalah anggota DPR dari perwakilan daerah. Kalau ikut prosedur kenegaraan, seharusnya kebutuhan daerah dapat disalurkan melalu mereka sebagai wakil rakyat. Jadi pada saat pembahasan dengan pemerintah saat menyusun juknis, prosedur dan kebutuhannya sudah sesuai dengan amanat daerah.
@Suherman, nanti dilihat bagaimana kebijakan pemaketan anggaran. Program ini selain bertujuan untuk memajukan roda ekonomi melalui pengusaha juga bertujuan agar pendidikan dapat semakin maju melalui pengadaan yang efektif, efisien dan kredibel. Jadi, tidak boleh hanya melihat keuntungan satu sisi saja, melainkan juga sisi sekolah sebagai tujuan akhir program DAK
@santosbc dan AHYA, makasih pak.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:05
@satriawan, memang salah satu kelemahan PA/KPA/PPK dan Panitia Pengadaan di daerah adalah lambat merealisasikan pelaksanaan pengadaan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, DIPA itu ditandatangani pada tanggal 31 Desember, bahkan Keppres membolehkan dilaksanakan lelang sebelum DIPA di tandatangani asal alokasi dananya jelas namun baru boleh mengeluarkan SPPBJ dan Kontrak setelah tandatangan DIPA.
Artinya, lelang boleh saja bulan Nopember – Desember, kemudian kontrak pada bulan Januari, sehigga program fisik sudah bisa dilaksanakan.
Tanpa adanya shock teraphy seperti DAK begini, maka sifat itu akan terus terjadi.
Sehingga, dengan adanya DAK yang sebenarnya dari segi waktu masih mencukupi, namun apabila tidak dapat dilaksanakan oleh daerah tersebut, maka dana DAK akan dikembalikan ke Kas Negara dan pemimpin daerah tersebut dianggap tidak becus dan tidak mampu mengelola anggaran.
Ini harus menjadi sebuah pelajaran bagi kabupaten/kota.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:10
@ari bowoleksono, dari segi Keppres No. 80 hal tersebut sangat dimungkinkan pak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 3. Tetapi harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis dari usaha kecil itu sendiri.
Menurut saya, pemaketan sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis pengadaan yang disesuaikan dengan Bidang/Sub Bidang. Misalnya, buku itu tersendiri, alat peraga pendidikan juga tersendiri, komputer tersendiri, dan bangunan tersendiri. Hal ini agar penyedia barang/jasa yang ikut dapat lebih berkualitas karena merupakan perusahaan yang spesifik dan telah ahli di bidangnya.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:15
@swakelola, penyusunan HPS harus mempertimbangkan index harga setiap daerah yang telah dikeluarkan oleh BPS. Jadi kalau ada perbedaan harga dalam taraf wajar sesuai index tersebut maka tidak apa-apa. Lain halnya apabila ada perbedaaan harga yang sangat mencolok, maka memang harus dilakukan klarifikasi.
Tapi pengalaman saya pak, beberapa pengusaha memang berani memberikan potongan harga yang luar biasa besar, karena mereka punya alasan yang kuat untuk hal tersebut. Sebuah perusahaan telekomunikasi bahkan pernah memberikan harga 0 (baca: nol) rupiah untuk penawarannya, karena mereka hanya mencari nama saja sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Pada lelang surat suara tahun 2009 yang lalu, saat itu saya menjadi salah seorang panitia, perbedaan harga percetakan antar zona juga sangat besar, padahal jenis kertas dan tinta yang digunakan itu speknya sama di seluruh Indonesia. Rupanya hal ini berkaitan dengan stok kertas di masing-masing percetakan yang berbeda. Sebagian yang menawar paling murah rupanya memiliki stok berlimpah yang hendak mereka habiskan, jadi sengaja menjual hanya dengan harga modal.
Apabila terjadi efisiensi dalam proses pengadaan, maka sisa dana harus dikembalikan ke kas negara, dan melalui proses revisi anggaran, dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain.
  • http://1.gravatar.com/avatar/34154394d1bbec63d447e6321adf0652?s=50&d=wavatar&r=G
By angga, 28 June 2010 @ 10:43
terimaksih bang infonya.. saya dari kemarin mencari2 surat ini..
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 28 June 2010 @ 11:10
semoga saja pembahasan juknis di dewan cepat kelar..kalu lama-lama bisa terjadi keterlambatan kerja neh…wah bisa gawat kabupaten..ini namanya..kalu sudah kebelit baru mau cari lubang…hehehehe
  • http://0.gravatar.com/avatar/4d468cab6e71e2c97b21617acec3c65e?s=50&d=wavatar&r=G
By Sumarman SP, 29 June 2010 @ 00:44
DAK pendidikan tahun 2010 adalah sebagai ajang korupsi terselubung oleh Komisi X DPRRI dengan konsursium pengadaan buku dan alat peraga penddkn dan tahun 2011 PNPM mandiri juga akan dibuat UU untuk dilelang, tahun 2012 gaji pegawai juga dibuat UU untuk dilelang lalu kapan gaji DPRRI dibuat UU untuk dilelang?
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 06:44
@Sumarman, terlalu dini menuduh demikian pak, mari kita berpikir positif dulu. Coba baca Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan. Kalau aturan ini dilaksanakan secara konsisten, maka apa yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.
Apalagi kalau lelang ini dapat dilaksanakan secara elektronik melalui e-Procurement, maka hasilnya akan lebih transparan.
  • http://1.gravatar.com/avatar/5ef8e37e2b4c076e271aee53dbd28797?s=50&d=wavatar&r=G
By luther, 29 June 2010 @ 07:59
kami harapx perusahaan d daerah d berdayakan, jgn sampai perusahaan besar di jakarta yg akan menjadi pemenang tender. bagaimana mekanisme tenderx apa d bagi perpaket(per satu kab/kota, persekolah,atau sesuai kualifukasi pengadaan barang(buku,Alat Peraga dan Komputer)
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 08:09
@luther, kalau pelaksanaan sudah pasti dilakukan di setiap kabupaten/kota, karena dananya turun di dinas pendidikan kabupaten/kota. Masalah paket lebih lanjut, masih belum jelas karena masih menunggu Juknis dari Ditjen Mandikdasmen
  • http://0.gravatar.com/avatar/c52f87a57cdbd66e89d8bcd2383f3034?s=50&d=wavatar&r=G
By ahmad, 29 June 2010 @ 10:20
salam pak, kt dari ujung lampung. kalo dak harus di lelang, alangkah banyak dasar hukum yang dirubah pak.se tahu saya ada 7 dasar hukum dak pendidikan di kerjakan secara swakelola. jadi gmana itu pak ??????????
  • http://0.gravatar.com/avatar/c52f87a57cdbd66e89d8bcd2383f3034?s=50&d=wavatar&r=G
By ahmad, 29 June 2010 @ 10:31
pengusaha kecil daerah seperti kami harus bagaimana pak, tamatlah riwayat kami, semoga yang memberikan kebijakan seperti ini diampunui dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya. amin….!!!!!!!!!!
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:32
@ahmad, dasar hukum utama sebenarnya hanya 3, yaitu UU Sisdiknas, UU BHP, dan UU APBN. UU BHP sudah dihapuskan oleh MK, UU Sisdiknas sedang dalam pembahasan untuk perubahan, dan yang terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2010.
Jadi, ini memang mengacu pada aturan yang terbaru.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:37
@ahmad, tidak usah putus asa dulu, Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 16 Ayat (3) memihak kepada pengusaha kecil kok :)
  • http://1.gravatar.com/avatar/f5bcb8534b3ee2964da85bb760dee6f1?s=50&d=wavatar&r=G
By Dedy aja, 29 June 2010 @ 10:57
Assalamu’alaikum pak Khalid…., mau nanya nih pak, apa ngga kelamaan pak, Dirtjen di Kemendiknas untuk ngeluarin Juknis DAK 2010…??? Sekarang aja menurut info yg saya dapat dari sumber yg akurat, katanya sekarang ini masih nego dengan DPR RI. Biasa kan pak, DPR qta kan agak lelet. Terlalu banyak pihak yang mencoba menginterfensi pihak KEMENDIKNAS pak….!!!
  • http://1.gravatar.com/avatar/5da19c959f0f1c6198fd8851d325e7c5?s=50&d=wavatar&r=G
By fathurrahman, 29 June 2010 @ 11:47
DAK 2010 di kabupaten/kota, bisa kah untuk proses pengadaan barang/jasa di lakukan di lokasi sekolah masing-masing, mengingat banyak pertimbangan positif (usaha kecil lebih berkembang dan berpartisipasi, beban tanggungjawab menyebar di masing2 sekolah dan tidak hanya terfokus di Dinas Pendidikan), terutama di tingkat pendidikan SMP Negeri mempunyai Dokumen Penggunaan Anggaran sendiri2, sesuai dengan peruntukan DAK, sedangkan untuk SMP swasta di DPA dinas pendidikan), tetap kita menggunakan aturan Keppres No. 80 Thn 2003 tentang aturan main proses pengadaan barang/jasa
  • http://0.gravatar.com/avatar/c2ed63e0c31cc8351d231a3fabc6eb79?s=50&d=wavatar&r=G
By anto, 29 June 2010 @ 14:54
Terima kasih pak khalid atas ulasan bapak, shg dpt memberikan gambaran bagi kami selaku pemerhati DAK bidang pendidikan di daerah. Yang saya soroti disini bahwa DAK 2010 akan diubah dari belanja hibah menjdi belanja modal. Dg dmk hal ini perlu adanya pembahasan di tingkat DPRD, padahal saat ini banyak kab/kota yg melaksanakan pilkada, shg dikhawatirkan waktu pelaksanaan lelang DAK akan molor dan terancam tdk terlaksana krn juknis pelaksanaan DAK terbaru belum juga diterbitkan. Diperkirakan APBD perubahan baru disahkan sekitar bln Oktober, shg hal ini membuat panitia lelang maupun rekanan akan pontang panting dalam melaksanakannya. Selain itu ada kesan stakeholder di daerah ditinggalkan dlm pengambilan keputusan mengenai perubahan swakelola ke mekanisme lelang tersebut, padahal pihak pemkab/pemkot jg andil dlm anggaran pendamping sebesar 10% melalui APBD Kab/Kota. Hal ini juga bertentangan dengan penggalakan program pemberdayaan UKM maupun pengusaha lokal, krn praktis perusahaan non kecil dan punya KD tertentu yang dapat ikut serta dalam lelang DAK tersebut. Semoga aja dlm juknis terbaru nanti dapat menyerap aspirasi daerah, bukan untuk segelintir orang yang mengatasnamakan wakil rakyat/daerah.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 21:07
@Dedy, wah…kalau masalah lamanya saya tidak tahu :)Mudah-mudahan dapat segera terbit dalam tempo yang sesingkat-singkatnya ^_^
@fathurrahman, kalau melihat surat edaran di atas, itu tidak mungkin dilakukan, karena MAK berubah dari Belanja Hibah ke Belanja Modal.
@anto, semoga penyusun juknis membaca keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 4 butir (b) dan Pasal 9 Ayat (3) butir (c).
  • http://0.gravatar.com/avatar/6087de214c7a3e844820f85a8ad4499f?s=50&d=wavatar&r=G
By zuhri r, 30 June 2010 @ 10:39
semoga saja aku berharap semua mencicipi program ini
baik swasta maupun negri biar ada keadilan untuk kaum kecil
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 30 June 2010 @ 10:42
@zuhri, masalah penerima DAK apakah swasta atau negeri sekarang tergantung Dinas Pendidikan setempat. Karena sudah otonomi daerah, maka pengajuan kebutuhan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan ke Pusat.
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 1 July 2010 @ 00:10
pak.khalid…kalau seandainya(saya memakai kata SEANDAINYA)karna saya melihat sampai saat ini JUKNIS belum juga keluar,,,seandainya juknis masih juga mulur..waktu sudah kepepet,,dan proses pelaksanaan LELANG dianggap tidak mampu lagi..dan anggaran di kembalikan ke KAS NEGARA..!pertanyaan saya adalah
1.apakah pemerintah kabupaten masih di anggap tidak becus dalam pengelolaan anggaran…….?
2.dalam HAL ini..siapa yang patut di salahkan..?
(a.)Pemerintah pusat atau (b.)pemerintah kabupaten….?
kenapa saya bertanya demikian…?
karna saya ada beberapa alasan untuk pertanyaan saya ini..mari kita ulas dari awal..
sejak di sahkannya dana DAK 2010,,saya membaca surat edaran dari derjen pendidikan yaitu bulan pebruari 2010.itu pelaksanaan DAK mengunakan metode SWAKELOLA,bahkan ada contoh lamfiran kontrak antara KEPSEK yang dapat bantuan tersebut dengan pemda,,
kedua..peraturan menteri NO.5 juga demikian
nahh… dari sana saya melihat kejanggalan demi ke janggalan nya..
dan membuat bertanya-tanya..
apakah surat yang di keluarkan oleh dirjen yang mengacu kepada permendiknas tidak di konsultasikan kepada DPR-RI komisi X yang mengurusi bidang pendidikan..?menurut saya belum..kenapa demikian
karna setelah muncul nya perubahan keppres no.2 thn 2010 pasal 18 ayat (5b),,,Ditjen Mandikdasmen langsung mengeluarkan surat edaran yang baru..
melihat HAL semacam ini..ini jelas sekali ada interfensi dari pengusaha besar yang menginginkan LELANG..kenapa saya berani mengatakan demikian..karna jauh sebelum keluarnya perubahan kppres no.2 thn 2010 terutama di pasal 18 ayat 5b.saya sudah mendengar langsung dari sumbernya..yang katanya..(saya menginginkan LELANG ..karna kalau SWAKELOLA saya kalah untuk berebut SP di sekolahan,dan saya akan coba interfensi kepada pihak yang membidangi masalah ini)kemudian saya jawab …(kalau kamu ingin DAK 2010 ini di lelang..?ini harus ada perubahan mata anggaran..dari HIBAH menjadi BELANJA MODAL).itu salah satu yang saya temui.boleh percaya boleh tidak…?
kemudian di surat edaran Ditjen Mandikdasmen kususnya di poin (e) (segera membentuk tim teknis alat,buku,bangunan yang terdiri dari orang2 yang mengerti masalah teknis dan spesifikasi masing2 kegiatan tersebut)..itu jelas sekali,panitia dalam evaluasi penentuan pemenang lelang akan di interfensi oleh tim teknis..dan pelelangan jadi tidak sehat..!..kalau hal yang demikian ini terjadi..?maaf sebelumnya kepada bapak dan kawan kawan yang ada di blog ini…saya berani memasang nama pemenang lelang di blog ini pada saat pemasukan penawaran atau sebelum pengumuman pemenang terutama di daerah saya,,dan saya berani taruhan…!bagi bapak-bapak atau kawan-kawan yang ada di blog ini yang membaca komentar saya ini pasti paham maksud saya..meski belum saya uraikan lebih panjang dan lebar lagi..
melihat hal semacam ini,,kadang saya tertawa sendiri,dan kadang saya kasihan sama pemerintah kabupaten,,karna saat ini pemerintah kabupaten di landa kebingungan..mau bergerak cepat,juknis belum keluar,nunggunya kelamaan takut waktu yang tidak cukup,,buah simalakama,andai saja pemerintah daerah terpencil punya wawasan yang luas dalam membidangi tatacara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah se perti bapak.mungkin mereka santai-santai saja dalam hal ini..kadang saya lihat oknum yang ingin memanfaat hal ini,,saya sebut saja,seperti LSM,kejaksaan yang datang memeriksa.ujung-2 nya duit juga yang merika cari,,kalau salah ya..pastilah ada kalau di cari2,,tapi kesalah yang bukan merupakan faktor dari prosedur lelang saya rasa tidak terlalu segnifikan untuk di salahkan.dan itulah salah satu kelebihan dan kekurangan hukum yang ada di negeri yang selama ini kita cintai..
dan saat ini saya ingin sekali menyampaikan sebuah asfirasi saya kepada wakil rakyat khususnya di komisi X yang membidangi bidang pendidikan,,(bapak/ibu yang saya hormati dan yang saya hargai,,tolong untuk DAK 2010 tetap pada dana HIBAH,,karna pemerintah daerah masih belum siap untuk melelang,di karnakan berbagai macam hal,pertama WAKTU,kedua terbentur dengan PILKADA daerah sehingga DPA yang ada masih belum habis di lelang,,dll..kalau bisa untuk DAK 2011 saja yang demikian sehingga pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan diri untuk melelangnya)mimpi lah kalau sudah begini asfirasi saya di terima..sekian dari saya pak..terima kasih..monggoooo……
  • http://0.gravatar.com/avatar/8d3655ff1286cf0a3b6386de8673ee6e?s=50&d=wavatar&r=G
By Wonk Koplo, 1 July 2010 @ 08:32
sebenarnya ada beberapa pihak yang tidak mengingin kan otonomi daerah, tapi karena desakan masyarakat yang kuat akhirnya terjadilah ODSH (otonomi daerah setengah hati) ya seperti sekarang ini. dgn dibumbui kata2 sesuai UU kek, Keppres kek kalau perlu UUnya di ganti atau direvisi supaya …. pokoknya gimana caranya Pengusaha2 Gajah itu bisa menguasai ekonomi. makanya jgn salahkan klu jakarta penuh, itu saja titik.
  • http://0.gravatar.com/avatar/c2ed63e0c31cc8351d231a3fabc6eb79?s=50&d=wavatar&r=G
By anto, 1 July 2010 @ 14:38
Dengan mempertimbangkan kondisi daerah khususnya diknas Kab/Kota yang semakin bingung dlm mensikapi perubahan mekanisme DAK 2010. Dimana dlm Rakor kemendiknas di wilayah I, II dan III, yg mayoritas menginginkan sistem swakelola, ternyata pihak pusat tak bergeming tetap mengikuti arahan DPR yg notabene bnyak memuat bnyak kepentingan. Alangkah bijaknya apabila juknis swakelola tetap diberlakukan dg catatan pengadaan di sekolah penerima DAK dengan sistem pemilihan langsung/lelang dengan pengawasan yg optimal, sehingga tidak terpusat di Dinas Kab/Kota, sehingga semua pihak akan dapatmenerima alternatif tsb. Apabila dipaksakan lelang di tingkat Dinas Kab/Kota, bnyak resiko yang akan didapat, baik resiko waktu pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas barang maupun kerawanan saat lelang.
Utk mengoptimalkan mekanisme swakelola biar mendapatkan kualitas barang maupun rekanan yang bonafid dilaksanakan prosedur pemilihan yang baik. Antara lain dengan seleksi administrasi dan kualifikasi rekanan, presentasi dan gelar produk yang ditawarkan rekanan ( harus dilengkapi dg sertifikat barang/ uji kelulusan dari pihak terkait ). Hal tsb sudah dilaksanakan beberapa Kab/Kota pada DAK sebelumnya. Dan kondisi tsb tidak menimbulkan gejolak..kondusif..aman dan nyaman.
  • http://1.gravatar.com/avatar/7e7bebeb87ee05b29b70d2d2346501a8?s=50&d=wavatar&r=G
By Harry, 1 July 2010 @ 14:46
Aku kira ini bukan inisiatif dr pihak konsorsium tp pokale anggota DPR Komisi X yg ujung2nya duit dg dalih efisiensi dan efektifitas. Klo pihak konsorsium seh kukira nyante aj, lelang boleh..swakelola silahkan, krn sma aja brngnya2 akan tetap dibeli. Namun dg adanya lelang ini akan mengebiri peranan pihak pemda dan stakeholder daerah lainnya, spt DPRD,LSM dan rekanan lokal, shg mrk dikesampingkan dlm mengambil keputusan apapun. Padahal 10% anggaran pendamping diambilkan dr APBD Kab/Kota. Banyak diknas Kab/kota yg merasa keberatan akan perubahan sistem swakelola ke lelang, shg banyak pula tg tdk mau melaksanakan mekanisme lelang , bahkan ada yg ingin mengembalikan dana DAK ke Pusat…celaka 13 tuh..
  • http://0.gravatar.com/avatar/a71360017498f62fbd5e73314f228a32?s=50&d=wavatar&r=G
By ERMAN RB, 4 July 2010 @ 20:13
sebaiknya DAK tahun ini dibattalkan saja dan nanti ditahun 2011 nominalnya digandakan. jadi biar semua aman
Other Links to this Post
Leave a comment
Top of Form
*Name
*Email (not published)
Website
Bottom of Form
  • Events Calendar
July  2010
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
Sun



1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

  •  
Total Pengunjung: 94651
Sejak: 20 September 2008
Pengunjung Hari Ini: 31
Yang Online: 1
IP Anda: 118.98.170.10
Mengunakan OS: Windows 7
dan Browser: Internet Explorer 8

  • Internet Sehat
    Locations of visitors to this pagePageRankhttp://blog-indonesia.com/image/badge_white.gif
    Add to Technorati FavoritesAlexa Certified Traffic Ranking for khalidmustafa.info
http://static.networkedblogs.com/static/images/logo_small.png
  •  
Blogroll