Senin, 05 Juli 2010

PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN

http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Screen-shot-2010-06-21-at-12.02.49-PM-150x143.pngAkhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”
Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:
  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010
Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:
http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Revisi-DAK-2010-1-744x1024.jpg
http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/06/Revisi-DAK-2010-2-744x1024.jpg
Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:
  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.
Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.
http://khalidmustafa.info/wp-content/plugins/wp-spamfree/img/wpsf-img.php
Tulisan terkait:
  1. Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)
  3. Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian IV: E-Procurement – Apa dan Bagaimana)
  4. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (Bagian V: E-Procurement – Pendaftaran Penyedia)
  5. Simposium Ahli Pengadaan Nasional
35 Comments
  • http://0.gravatar.com/avatar/840a3f1eac8b478f29b2302cc0c72785?s=50&d=wavatar&r=G
By dharma hutauruk, 21 June 2010 @ 13:44
Kemungkinan besar tahun ini DAK tidak bisa diselenggarakan mengingat waktu sudah mepet.
Bayangkan sulitnya daerah untuk memilih Judul buku yang tepat padahal Penerbit pun belum mengirimkan daftar buku untuk dipilih oleh PEMDA.
Mencari Kontraktor yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang cukup sulit, karena ada Fisik, ada pengadaan alat, ada pengadaan buku (Ribuan Judul/eks) dan pengadaan multi media dan Komputer.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 21 June 2010 @ 14:52
Pak Dharma, kalau masalah waktu saya pikir masih sangat panjang waktu yang tersisa saat ini. Pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan hanya 18 hari kerja sesuai Perpres No. 8 Tahun 2006, jadi maksimal bisa dilaksanakan hanya dalam waktu 1-2 bulan. Batas waktu pencairan anggaran adalah 10-15 Desember 2010..
Masalah judul, program DAK ini bukan program baru, dan sudah berlangsung beberapa tahun, kurikulum juga tidak berganti 1-2 tahun terakhir, jadi saya yakin setiap daerah sudah memiliki daftar judul yang dibutuhkan. Apalahi pola swakelola dengan pembelian langsung yang diganti lelang sudah membuat beberapa sekolah telah melakukan survai pada awal tahun ini.
Masalah kontraktor, kita tidak boleh berpikir dalam lingkup kabupaten/kota saja, karena batasan wilayah pengusaha dan Keppres No. 80 Tahun 2003 adalah seluruh Indonesia. Jadi nanti bisa saja pengusaha itu ikut lelang lintas propinsi.
Masalah bidang keahlian, justru tidak boleh digabung, karena masing-masing bidang harus memiliki SIUP dan ijin usaha yang sesuai untuk pengadaannya. Jadi jasa konstruksi hanya bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi, jangan ikut juga pengadaan buku dan komputernya. Kalau ada perusahaan yang bisa menyelenggarakan semua, kasihan perusahaan-perusahaan kecil akan dilibas habis.
  • http://1.gravatar.com/avatar/7e611fbe7051368bba127e0a51983a5e?s=50&d=wavatar&r=G
By Yatno, 22 June 2010 @ 13:08
Saran Bos, sebaiknya Juknis DAK yang baru, sedikit memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur peruntukan penggunaan dana tsb, karena daerahlah yang lebih tahu kebutuhan sarpras apa yang kurang didaerah trb. Terimakasih
  • http://1.gravatar.com/avatar/5f9379ff02d70c5d6c97124c4896fdde?s=50&d=wavatar&r=G
By Suherman, 22 June 2010 @ 15:56
klu gitu ceritanya tamatlah riwayat kami sbg pengusaha kecil di daerah pasti g bisa ikut tender krn lawannya kota kwalifikasinya kecil krna selama ini niat kami selain putra daerah kabupaten kota dimana tmpat terselenggaranya DAK juga aset yg kecil ini dapat juga memberi kontribusi ke daerah kami di kabupaten karena pajak perusahaan kami, mudah2an kebijakan ini murni tuk membangun negeri ini bkn tuk kepentingan ……….
  • http://1.gravatar.com/avatar/55b7c7315ae6fb3f4b5e76f4e71fb036?s=50&d=wavatar&r=G
By @santosbc, 23 June 2010 @ 14:23
sy sdh baca komentar bapak mgnai surat edaran dr kementrian dirjendikdasmen, sdh cukup menjawab keraguan saya.tx
  • http://0.gravatar.com/avatar/c41755f1244a2cb3c03b73f69d5508fb?s=50&d=wavatar&r=G
By AHYA, 23 June 2010 @ 21:43
Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Khalidmustafa , atas tulisanya menanggapi surat edaran Ditjen Mendikdasmen tersebut dan saya selaku warga negara sangat setuju , ap lg dengan catatan- catatan yang bapak buat.
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 24 June 2010 @ 08:49
pak.khalid mustafa…kenyataan di daerah atau d kabupaten2..sampai saat ini DIPA yang ada masih belum habis di lelang..bahkan ada yang belum bergerak…di tambah ladi dengan DAK..apakah tidak kewalahan…belum lagi dengan dana yang yang lain yang akan datang..saya lebih cendrung akan terjadi keterlambatan kalau di LELANG,,pertama..dinas membentuk tim panitia,,kedua pengumuman untuk konsutan,proses lelang umum atau penunjukan untuk konsultan memakan waktu yang cukup lama,bahkan sampai 2 bulan sampai serahterima,karna melihat dana yang sangat banyak hampir 20M lebih per kabupaten..trus lagi memampilkan pengumuman pelelangan yang memakan waktu kurang lebih 1 minggu,diambah lagi pengumuman pemenang sampai habis masa sanggah memakan waktu sampai 3 minggu..belum lagi untuk pekerjaan fisik…biasanya kalau sudah nilai nya diatas 800jt..apa lagi di atas 1M..waktu pelaksanaan sampai 4 blan atau 120hari kalender..menurut saya sebaiknya untuk 2011 saja yang pengerjaan nya seperti ini..mungkin yang membuat peraturan sudah sangat matang/sudah konsultasi/sudah memperhitungkan nya..dan entahlah..yang jelas sebagai warga negara kita wajib tunduk dengan yang mananya peraturan
  • http://1.gravatar.com/avatar/177ea90aba970b7783793dfd68db004f?s=50&d=wavatar&r=G
By ari bowoleksono, 25 June 2010 @ 01:30
Pak Khalid mau tanya untuk proses lelang dak 2010 di tingkat dinas apa bisa dipecah-pecah dengan pertimbangan berdasarkan jenis barang mis : buku, alat peraga, alat lab dan lab bahasa serta dipecah berdasarkan rayon (1 rayon terdiri dari beberapa kiecamatan), sehingga nilai pagu menjadi di bawah 1 milyard dan pengusaha kecil bisa ikut menjadi rekanan? Trims
  • http://1.gravatar.com/avatar/563ad95f1296600e21ce28e6e14346a4?s=50&d=wavatar&r=G
By ian, 25 June 2010 @ 17:06
selamat sore, pak khalid mustafa. jawaban bpk utk pak dharma hutauruk alinea terakhir inilah, yg saya khawatirkan sebagai pengusaha kecil. krn dgn adanya revisi tsb, yg di dasarkan rdp antara komisi X dgn kemendiknas, yg merubahnya. saya yakin ada kepentingan pengusaha besar di dalamnya. solusinya lbh mendekatkan diri kpd tuhan sambil berdoa, semoga mereka yg terlalu serakah di telan bumi atas keserakahannya. terima kasih pak khalid atas informasinya
  • http://0.gravatar.com/avatar/a3213156834159bb68481c8daa30fcaf?s=50&d=wavatar&r=G
By swakelola, 25 June 2010 @ 20:35
Selamat malam pak khalid
Salam kenal dari ujung Sulawesi pak
Saya sangat berterima kasih dengan penjelasan bapak untuk pengelolaan DAK pendidikan 2010 dengan begitu kita di daerah menjadi jelas dan terang benderang pak.
tetapi ada tapinya pak sekaligus jadi bingung untuk itu mohon pencerahannya pak :
1. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat dak pendidikan di atur secara swakelola biasanya dari pabrikan selalu memberikan potongan sekitar 10 sampai 30% pak tetapi kenyataanya tidak pernah ada dana yang biasa disebut SHT akibat dari potongan itu yang dikembalikan ke negara Maklum nilainya kecil untuk dikembalikan dan laporannya sulit buat sekolah pak tetapi kalau ini menjadi tender nilainya kan terasa pak (perkiraan dana 9 T maka SHT ada sekitar 900 M kalau turunya 10 % pak bayangkan kalau turunya lebih ) akan dijadikan apa itu pak?
2. Mohon pencerahan juga pak seandainya ada pengusaha yang masuk ke satu daerah dengan memberikan potongan 30% dan dia memenangkan tender itu sementara di daerah lain ada pemenang dengan nilai yang jauh lebih tinggi pak apakah ini bukan menjadi acuan buat pemeriksa dalam hal ini inspektorat KPK BPK Banwas dll karena spesifikasi barang ini sama seluruh indonesia apalagi kalau tendernya pakai TKDN jadi nilai pabrikan bisa terbaca pak wah bakalan penjara penuh pak
3. kalau seamdainya hal ini terjadi siapa yang akan bertanggung jawab karena pengusulan OE khan bukan dari dinas kabupaten kota pak ini akan lebih banyak lagi orang di penjara pak
Akhir kata pak saya tetap OPTIMIS proses ini akan tetap berjalan karena kita sangat peduli akan kepentingan pendidikan di INDONESIA, DAN JUGA KARENA KITA MASIH INDONESIA PAK !!!!!!!!!
Salam buat pak menteri MAJU TERUS PAK MEMBELA YANG BENAR
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 06:57
@Yatno, Salah satu perwakilan daerah di pemerintah pusat yang saat ini sedang membahas Juknis DAK adalah anggota DPR dari perwakilan daerah. Kalau ikut prosedur kenegaraan, seharusnya kebutuhan daerah dapat disalurkan melalu mereka sebagai wakil rakyat. Jadi pada saat pembahasan dengan pemerintah saat menyusun juknis, prosedur dan kebutuhannya sudah sesuai dengan amanat daerah.
@Suherman, nanti dilihat bagaimana kebijakan pemaketan anggaran. Program ini selain bertujuan untuk memajukan roda ekonomi melalui pengusaha juga bertujuan agar pendidikan dapat semakin maju melalui pengadaan yang efektif, efisien dan kredibel. Jadi, tidak boleh hanya melihat keuntungan satu sisi saja, melainkan juga sisi sekolah sebagai tujuan akhir program DAK
@santosbc dan AHYA, makasih pak.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:05
@satriawan, memang salah satu kelemahan PA/KPA/PPK dan Panitia Pengadaan di daerah adalah lambat merealisasikan pelaksanaan pengadaan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, DIPA itu ditandatangani pada tanggal 31 Desember, bahkan Keppres membolehkan dilaksanakan lelang sebelum DIPA di tandatangani asal alokasi dananya jelas namun baru boleh mengeluarkan SPPBJ dan Kontrak setelah tandatangan DIPA.
Artinya, lelang boleh saja bulan Nopember – Desember, kemudian kontrak pada bulan Januari, sehigga program fisik sudah bisa dilaksanakan.
Tanpa adanya shock teraphy seperti DAK begini, maka sifat itu akan terus terjadi.
Sehingga, dengan adanya DAK yang sebenarnya dari segi waktu masih mencukupi, namun apabila tidak dapat dilaksanakan oleh daerah tersebut, maka dana DAK akan dikembalikan ke Kas Negara dan pemimpin daerah tersebut dianggap tidak becus dan tidak mampu mengelola anggaran.
Ini harus menjadi sebuah pelajaran bagi kabupaten/kota.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:10
@ari bowoleksono, dari segi Keppres No. 80 hal tersebut sangat dimungkinkan pak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 3. Tetapi harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis dari usaha kecil itu sendiri.
Menurut saya, pemaketan sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis pengadaan yang disesuaikan dengan Bidang/Sub Bidang. Misalnya, buku itu tersendiri, alat peraga pendidikan juga tersendiri, komputer tersendiri, dan bangunan tersendiri. Hal ini agar penyedia barang/jasa yang ikut dapat lebih berkualitas karena merupakan perusahaan yang spesifik dan telah ahli di bidangnya.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:15
@swakelola, penyusunan HPS harus mempertimbangkan index harga setiap daerah yang telah dikeluarkan oleh BPS. Jadi kalau ada perbedaan harga dalam taraf wajar sesuai index tersebut maka tidak apa-apa. Lain halnya apabila ada perbedaaan harga yang sangat mencolok, maka memang harus dilakukan klarifikasi.
Tapi pengalaman saya pak, beberapa pengusaha memang berani memberikan potongan harga yang luar biasa besar, karena mereka punya alasan yang kuat untuk hal tersebut. Sebuah perusahaan telekomunikasi bahkan pernah memberikan harga 0 (baca: nol) rupiah untuk penawarannya, karena mereka hanya mencari nama saja sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Pada lelang surat suara tahun 2009 yang lalu, saat itu saya menjadi salah seorang panitia, perbedaan harga percetakan antar zona juga sangat besar, padahal jenis kertas dan tinta yang digunakan itu speknya sama di seluruh Indonesia. Rupanya hal ini berkaitan dengan stok kertas di masing-masing percetakan yang berbeda. Sebagian yang menawar paling murah rupanya memiliki stok berlimpah yang hendak mereka habiskan, jadi sengaja menjual hanya dengan harga modal.
Apabila terjadi efisiensi dalam proses pengadaan, maka sisa dana harus dikembalikan ke kas negara, dan melalui proses revisi anggaran, dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain.
  • http://1.gravatar.com/avatar/34154394d1bbec63d447e6321adf0652?s=50&d=wavatar&r=G
By angga, 28 June 2010 @ 10:43
terimaksih bang infonya.. saya dari kemarin mencari2 surat ini..
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 28 June 2010 @ 11:10
semoga saja pembahasan juknis di dewan cepat kelar..kalu lama-lama bisa terjadi keterlambatan kerja neh…wah bisa gawat kabupaten..ini namanya..kalu sudah kebelit baru mau cari lubang…hehehehe
  • http://0.gravatar.com/avatar/4d468cab6e71e2c97b21617acec3c65e?s=50&d=wavatar&r=G
By Sumarman SP, 29 June 2010 @ 00:44
DAK pendidikan tahun 2010 adalah sebagai ajang korupsi terselubung oleh Komisi X DPRRI dengan konsursium pengadaan buku dan alat peraga penddkn dan tahun 2011 PNPM mandiri juga akan dibuat UU untuk dilelang, tahun 2012 gaji pegawai juga dibuat UU untuk dilelang lalu kapan gaji DPRRI dibuat UU untuk dilelang?
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 06:44
@Sumarman, terlalu dini menuduh demikian pak, mari kita berpikir positif dulu. Coba baca Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan. Kalau aturan ini dilaksanakan secara konsisten, maka apa yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.
Apalagi kalau lelang ini dapat dilaksanakan secara elektronik melalui e-Procurement, maka hasilnya akan lebih transparan.
  • http://1.gravatar.com/avatar/5ef8e37e2b4c076e271aee53dbd28797?s=50&d=wavatar&r=G
By luther, 29 June 2010 @ 07:59
kami harapx perusahaan d daerah d berdayakan, jgn sampai perusahaan besar di jakarta yg akan menjadi pemenang tender. bagaimana mekanisme tenderx apa d bagi perpaket(per satu kab/kota, persekolah,atau sesuai kualifukasi pengadaan barang(buku,Alat Peraga dan Komputer)
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 08:09
@luther, kalau pelaksanaan sudah pasti dilakukan di setiap kabupaten/kota, karena dananya turun di dinas pendidikan kabupaten/kota. Masalah paket lebih lanjut, masih belum jelas karena masih menunggu Juknis dari Ditjen Mandikdasmen
  • http://0.gravatar.com/avatar/c52f87a57cdbd66e89d8bcd2383f3034?s=50&d=wavatar&r=G
By ahmad, 29 June 2010 @ 10:20
salam pak, kt dari ujung lampung. kalo dak harus di lelang, alangkah banyak dasar hukum yang dirubah pak.se tahu saya ada 7 dasar hukum dak pendidikan di kerjakan secara swakelola. jadi gmana itu pak ??????????
  • http://0.gravatar.com/avatar/c52f87a57cdbd66e89d8bcd2383f3034?s=50&d=wavatar&r=G
By ahmad, 29 June 2010 @ 10:31
pengusaha kecil daerah seperti kami harus bagaimana pak, tamatlah riwayat kami, semoga yang memberikan kebijakan seperti ini diampunui dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya. amin….!!!!!!!!!!
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:32
@ahmad, dasar hukum utama sebenarnya hanya 3, yaitu UU Sisdiknas, UU BHP, dan UU APBN. UU BHP sudah dihapuskan oleh MK, UU Sisdiknas sedang dalam pembahasan untuk perubahan, dan yang terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2010.
Jadi, ini memang mengacu pada aturan yang terbaru.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:37
@ahmad, tidak usah putus asa dulu, Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 16 Ayat (3) memihak kepada pengusaha kecil kok :)
  • http://1.gravatar.com/avatar/f5bcb8534b3ee2964da85bb760dee6f1?s=50&d=wavatar&r=G
By Dedy aja, 29 June 2010 @ 10:57
Assalamu’alaikum pak Khalid…., mau nanya nih pak, apa ngga kelamaan pak, Dirtjen di Kemendiknas untuk ngeluarin Juknis DAK 2010…??? Sekarang aja menurut info yg saya dapat dari sumber yg akurat, katanya sekarang ini masih nego dengan DPR RI. Biasa kan pak, DPR qta kan agak lelet. Terlalu banyak pihak yang mencoba menginterfensi pihak KEMENDIKNAS pak….!!!
  • http://1.gravatar.com/avatar/5da19c959f0f1c6198fd8851d325e7c5?s=50&d=wavatar&r=G
By fathurrahman, 29 June 2010 @ 11:47
DAK 2010 di kabupaten/kota, bisa kah untuk proses pengadaan barang/jasa di lakukan di lokasi sekolah masing-masing, mengingat banyak pertimbangan positif (usaha kecil lebih berkembang dan berpartisipasi, beban tanggungjawab menyebar di masing2 sekolah dan tidak hanya terfokus di Dinas Pendidikan), terutama di tingkat pendidikan SMP Negeri mempunyai Dokumen Penggunaan Anggaran sendiri2, sesuai dengan peruntukan DAK, sedangkan untuk SMP swasta di DPA dinas pendidikan), tetap kita menggunakan aturan Keppres No. 80 Thn 2003 tentang aturan main proses pengadaan barang/jasa
  • http://0.gravatar.com/avatar/c2ed63e0c31cc8351d231a3fabc6eb79?s=50&d=wavatar&r=G
By anto, 29 June 2010 @ 14:54
Terima kasih pak khalid atas ulasan bapak, shg dpt memberikan gambaran bagi kami selaku pemerhati DAK bidang pendidikan di daerah. Yang saya soroti disini bahwa DAK 2010 akan diubah dari belanja hibah menjdi belanja modal. Dg dmk hal ini perlu adanya pembahasan di tingkat DPRD, padahal saat ini banyak kab/kota yg melaksanakan pilkada, shg dikhawatirkan waktu pelaksanaan lelang DAK akan molor dan terancam tdk terlaksana krn juknis pelaksanaan DAK terbaru belum juga diterbitkan. Diperkirakan APBD perubahan baru disahkan sekitar bln Oktober, shg hal ini membuat panitia lelang maupun rekanan akan pontang panting dalam melaksanakannya. Selain itu ada kesan stakeholder di daerah ditinggalkan dlm pengambilan keputusan mengenai perubahan swakelola ke mekanisme lelang tersebut, padahal pihak pemkab/pemkot jg andil dlm anggaran pendamping sebesar 10% melalui APBD Kab/Kota. Hal ini juga bertentangan dengan penggalakan program pemberdayaan UKM maupun pengusaha lokal, krn praktis perusahaan non kecil dan punya KD tertentu yang dapat ikut serta dalam lelang DAK tersebut. Semoga aja dlm juknis terbaru nanti dapat menyerap aspirasi daerah, bukan untuk segelintir orang yang mengatasnamakan wakil rakyat/daerah.
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 21:07
@Dedy, wah…kalau masalah lamanya saya tidak tahu :)Mudah-mudahan dapat segera terbit dalam tempo yang sesingkat-singkatnya ^_^
@fathurrahman, kalau melihat surat edaran di atas, itu tidak mungkin dilakukan, karena MAK berubah dari Belanja Hibah ke Belanja Modal.
@anto, semoga penyusun juknis membaca keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 4 butir (b) dan Pasal 9 Ayat (3) butir (c).
  • http://0.gravatar.com/avatar/6087de214c7a3e844820f85a8ad4499f?s=50&d=wavatar&r=G
By zuhri r, 30 June 2010 @ 10:39
semoga saja aku berharap semua mencicipi program ini
baik swasta maupun negri biar ada keadilan untuk kaum kecil
  • http://0.gravatar.com/avatar/499840759f1c3011d975cf10a0103550?s=50&d=wavatar&r=G
By khalidmustafa, 30 June 2010 @ 10:42
@zuhri, masalah penerima DAK apakah swasta atau negeri sekarang tergantung Dinas Pendidikan setempat. Karena sudah otonomi daerah, maka pengajuan kebutuhan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan ke Pusat.
  • http://0.gravatar.com/avatar/e1dd34d2e6778bb4ffdb626abef87bb8?s=50&d=wavatar&r=G
By satriawan, 1 July 2010 @ 00:10
pak.khalid…kalau seandainya(saya memakai kata SEANDAINYA)karna saya melihat sampai saat ini JUKNIS belum juga keluar,,,seandainya juknis masih juga mulur..waktu sudah kepepet,,dan proses pelaksanaan LELANG dianggap tidak mampu lagi..dan anggaran di kembalikan ke KAS NEGARA..!pertanyaan saya adalah
1.apakah pemerintah kabupaten masih di anggap tidak becus dalam pengelolaan anggaran…….?
2.dalam HAL ini..siapa yang patut di salahkan..?
(a.)Pemerintah pusat atau (b.)pemerintah kabupaten….?
kenapa saya bertanya demikian…?
karna saya ada beberapa alasan untuk pertanyaan saya ini..mari kita ulas dari awal..
sejak di sahkannya dana DAK 2010,,saya membaca surat edaran dari derjen pendidikan yaitu bulan pebruari 2010.itu pelaksanaan DAK mengunakan metode SWAKELOLA,bahkan ada contoh lamfiran kontrak antara KEPSEK yang dapat bantuan tersebut dengan pemda,,
kedua..peraturan menteri NO.5 juga demikian
nahh… dari sana saya melihat kejanggalan demi ke janggalan nya..
dan membuat bertanya-tanya..
apakah surat yang di keluarkan oleh dirjen yang mengacu kepada permendiknas tidak di konsultasikan kepada DPR-RI komisi X yang mengurusi bidang pendidikan..?menurut saya belum..kenapa demikian
karna setelah muncul nya perubahan keppres no.2 thn 2010 pasal 18 ayat (5b),,,Ditjen Mandikdasmen langsung mengeluarkan surat edaran yang baru..
melihat HAL semacam ini..ini jelas sekali ada interfensi dari pengusaha besar yang menginginkan LELANG..kenapa saya berani mengatakan demikian..karna jauh sebelum keluarnya perubahan kppres no.2 thn 2010 terutama di pasal 18 ayat 5b.saya sudah mendengar langsung dari sumbernya..yang katanya..(saya menginginkan LELANG ..karna kalau SWAKELOLA saya kalah untuk berebut SP di sekolahan,dan saya akan coba interfensi kepada pihak yang membidangi masalah ini)kemudian saya jawab …(kalau kamu ingin DAK 2010 ini di lelang..?ini harus ada perubahan mata anggaran..dari HIBAH menjadi BELANJA MODAL).itu salah satu yang saya temui.boleh percaya boleh tidak…?
kemudian di surat edaran Ditjen Mandikdasmen kususnya di poin (e) (segera membentuk tim teknis alat,buku,bangunan yang terdiri dari orang2 yang mengerti masalah teknis dan spesifikasi masing2 kegiatan tersebut)..itu jelas sekali,panitia dalam evaluasi penentuan pemenang lelang akan di interfensi oleh tim teknis..dan pelelangan jadi tidak sehat..!..kalau hal yang demikian ini terjadi..?maaf sebelumnya kepada bapak dan kawan kawan yang ada di blog ini…saya berani memasang nama pemenang lelang di blog ini pada saat pemasukan penawaran atau sebelum pengumuman pemenang terutama di daerah saya,,dan saya berani taruhan…!bagi bapak-bapak atau kawan-kawan yang ada di blog ini yang membaca komentar saya ini pasti paham maksud saya..meski belum saya uraikan lebih panjang dan lebar lagi..
melihat hal semacam ini,,kadang saya tertawa sendiri,dan kadang saya kasihan sama pemerintah kabupaten,,karna saat ini pemerintah kabupaten di landa kebingungan..mau bergerak cepat,juknis belum keluar,nunggunya kelamaan takut waktu yang tidak cukup,,buah simalakama,andai saja pemerintah daerah terpencil punya wawasan yang luas dalam membidangi tatacara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah se perti bapak.mungkin mereka santai-santai saja dalam hal ini..kadang saya lihat oknum yang ingin memanfaat hal ini,,saya sebut saja,seperti LSM,kejaksaan yang datang memeriksa.ujung-2 nya duit juga yang merika cari,,kalau salah ya..pastilah ada kalau di cari2,,tapi kesalah yang bukan merupakan faktor dari prosedur lelang saya rasa tidak terlalu segnifikan untuk di salahkan.dan itulah salah satu kelebihan dan kekurangan hukum yang ada di negeri yang selama ini kita cintai..
dan saat ini saya ingin sekali menyampaikan sebuah asfirasi saya kepada wakil rakyat khususnya di komisi X yang membidangi bidang pendidikan,,(bapak/ibu yang saya hormati dan yang saya hargai,,tolong untuk DAK 2010 tetap pada dana HIBAH,,karna pemerintah daerah masih belum siap untuk melelang,di karnakan berbagai macam hal,pertama WAKTU,kedua terbentur dengan PILKADA daerah sehingga DPA yang ada masih belum habis di lelang,,dll..kalau bisa untuk DAK 2011 saja yang demikian sehingga pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan diri untuk melelangnya)mimpi lah kalau sudah begini asfirasi saya di terima..sekian dari saya pak..terima kasih..monggoooo……
  • http://0.gravatar.com/avatar/8d3655ff1286cf0a3b6386de8673ee6e?s=50&d=wavatar&r=G
By Wonk Koplo, 1 July 2010 @ 08:32
sebenarnya ada beberapa pihak yang tidak mengingin kan otonomi daerah, tapi karena desakan masyarakat yang kuat akhirnya terjadilah ODSH (otonomi daerah setengah hati) ya seperti sekarang ini. dgn dibumbui kata2 sesuai UU kek, Keppres kek kalau perlu UUnya di ganti atau direvisi supaya …. pokoknya gimana caranya Pengusaha2 Gajah itu bisa menguasai ekonomi. makanya jgn salahkan klu jakarta penuh, itu saja titik.
  • http://0.gravatar.com/avatar/c2ed63e0c31cc8351d231a3fabc6eb79?s=50&d=wavatar&r=G
By anto, 1 July 2010 @ 14:38
Dengan mempertimbangkan kondisi daerah khususnya diknas Kab/Kota yang semakin bingung dlm mensikapi perubahan mekanisme DAK 2010. Dimana dlm Rakor kemendiknas di wilayah I, II dan III, yg mayoritas menginginkan sistem swakelola, ternyata pihak pusat tak bergeming tetap mengikuti arahan DPR yg notabene bnyak memuat bnyak kepentingan. Alangkah bijaknya apabila juknis swakelola tetap diberlakukan dg catatan pengadaan di sekolah penerima DAK dengan sistem pemilihan langsung/lelang dengan pengawasan yg optimal, sehingga tidak terpusat di Dinas Kab/Kota, sehingga semua pihak akan dapatmenerima alternatif tsb. Apabila dipaksakan lelang di tingkat Dinas Kab/Kota, bnyak resiko yang akan didapat, baik resiko waktu pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas barang maupun kerawanan saat lelang.
Utk mengoptimalkan mekanisme swakelola biar mendapatkan kualitas barang maupun rekanan yang bonafid dilaksanakan prosedur pemilihan yang baik. Antara lain dengan seleksi administrasi dan kualifikasi rekanan, presentasi dan gelar produk yang ditawarkan rekanan ( harus dilengkapi dg sertifikat barang/ uji kelulusan dari pihak terkait ). Hal tsb sudah dilaksanakan beberapa Kab/Kota pada DAK sebelumnya. Dan kondisi tsb tidak menimbulkan gejolak..kondusif..aman dan nyaman.
  • http://1.gravatar.com/avatar/7e7bebeb87ee05b29b70d2d2346501a8?s=50&d=wavatar&r=G
By Harry, 1 July 2010 @ 14:46
Aku kira ini bukan inisiatif dr pihak konsorsium tp pokale anggota DPR Komisi X yg ujung2nya duit dg dalih efisiensi dan efektifitas. Klo pihak konsorsium seh kukira nyante aj, lelang boleh..swakelola silahkan, krn sma aja brngnya2 akan tetap dibeli. Namun dg adanya lelang ini akan mengebiri peranan pihak pemda dan stakeholder daerah lainnya, spt DPRD,LSM dan rekanan lokal, shg mrk dikesampingkan dlm mengambil keputusan apapun. Padahal 10% anggaran pendamping diambilkan dr APBD Kab/Kota. Banyak diknas Kab/kota yg merasa keberatan akan perubahan sistem swakelola ke lelang, shg banyak pula tg tdk mau melaksanakan mekanisme lelang , bahkan ada yg ingin mengembalikan dana DAK ke Pusat…celaka 13 tuh..
  • http://0.gravatar.com/avatar/a71360017498f62fbd5e73314f228a32?s=50&d=wavatar&r=G
By ERMAN RB, 4 July 2010 @ 20:13
sebaiknya DAK tahun ini dibattalkan saja dan nanti ditahun 2011 nominalnya digandakan. jadi biar semua aman
Other Links to this Post
Leave a comment
Top of Form
*Name
*Email (not published)
Website
Bottom of Form
  • Events Calendar
July  2010
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
Sun



1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

  •  
Total Pengunjung: 94651
Sejak: 20 September 2008
Pengunjung Hari Ini: 31
Yang Online: 1
IP Anda: 118.98.170.10
Mengunakan OS: Windows 7
dan Browser: Internet Explorer 8

  • Internet Sehat
    Locations of visitors to this pagePageRankhttp://blog-indonesia.com/image/badge_white.gif
    Add to Technorati FavoritesAlexa Certified Traffic Ranking for khalidmustafa.info
http://static.networkedblogs.com/static/images/logo_small.png
  •  
Blogroll